ni lagi hangat hangatnya,,
mungkin yang lagi kuliah tau ini juga,,
kan kita denger denger BHP mau disahkan,,
menurut kalian,,
dengan adanya BHP ini gimana kedepannya?
Kalian atau engga?
Ni salah satu pasal yang jadi kontroversi :
yang ini juga nih
banget kayaknya,,,
masih banyak lagi, , ,
mungkin yang lagi kuliah tau ini juga,,
kan kita denger denger BHP mau disahkan,,
menurut kalian,,
dengan adanya BHP ini gimana kedepannya?
Kalian atau engga?
Ni salah satu pasal yang jadi kontroversi :
UU BHP terdiri atas 69 pasal. Pasal yang dipermasalahkan yakni pasal 41 ayat 7 dan 8. Pada ayat 7 disebutkan, "peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya".
Kemudian, ayat 8 berbunyi, "biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 7, yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) atau Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD), paling banyak sepertiga dari biaya operasional".
yang ini juga nih
Pasal 46 UU BHP yang dikhawatirkan Irawan itu berbunyi, Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
Pasal 55
(1) Sumber daya manusia badan hukum pendidikan terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan hukum pendidikan
(3) Pendidik dan tanaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
banget kayaknya,,,
masih banyak lagi, , ,
Terakhir diubah oleh R O C K tanggal Tue Dec 23, 2008 6:13 pm, total 2 kali diubah